Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, Dua Tempat Usaha Dipasangi Sticker Pemberitahuan

Sentani – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja (POL PP) memberikan sanksi dengan memasang sticker pemberitahuan bahwa usaha ini belum melunasi kewajiban Pajak Daerah (Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan KPK) di tempat usaha yang tidak taat pajak. (Selasa, 28 Oktober 2024)

Pemasangan sticker ini sudah melalui beberapa tahapan diantaranya sudah diberikan surat teguran beberapa kali namun tidak mengindahkan teguran tersebut.

Dihimbau kepada para pelaku usaha yang mempunyai tunggakan pajak dan retribusi untuk segera membayar ke kas daerah dengan memanfaatkan insentif yaitu penghapusan Denda Administrasi Pajak dan Retribusi. Apabila sanksi teguran dan pemasangan sticker ini juga tidak di indahkan tidak menutup kemungkinan sanksi berikutnya adalah penutupan usaha sementara sampai melakukan pembayaran.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *